Megawati Soekarnoputri Instruksikan Kadernya untuk Slowing Down Sikapi Wacana Amandemen UUD 1945
Politik | 24 Agustus 2021, 16:17 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri menginstruksikan kepada kadernya untuk slowing down dalam menyikapi wacana amandemen UUD 1945.
Pilihan itu menjadi keputusan Megawati karena situasi kebatinan bangsa Indonesia dinilai masih dalam kesusahan akibat pandemi Covid-19.
Demikian Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menyampaikan dalam pernyataannya, Selasa (24/8/2021).
“Kebijakan PDIP adalah slowing down terkait dengan amandemen UUD karena upaya untuk membantu rakyat mengatasi pandemi,” kata Hasto.
Hasto menambahkan PDIP mengatur langkah pelan-pelan dalam amandemen UUD 1945 sebagai wujud mengedepankan kepentingan bangsa di atas kepentingan partai.
Baca Juga: Gerindra dan PDIP Satu Suara Terkait Rencana Amandemen UUD 1945
“Bagi PDI Perjuangan kepentingan bangsa negara jauh di atas kepentingan partai politik,” ujarnya.
Meskipun, sambung Hasto, dalam Kongres PDIP muncul inisiatif untuk melakukan amandemen terbatas terhadap UUD 1945.
“Yang benar, kongres kami yang punya inisiatif untuk amandemen terbatas berkaitan dengan pentingnya bangsa punya haluan negara. Borobudur dibangun 100 tahun masa kita tidak punya daya imajinasi untuk menuju cita-cita ke depan,” ujarnya.
“Sehingga gagasan amandemen terbatas dilontarkan, terbatas termasuk undang-undang pemilu dan undang-undang presiden tetapi keputusan politik tersebut di tingkat implementasinya,” imbuh Hasto.
Sebagai informasi, wacana melakukan amandemen terhadap UUD 1945 memang tengah bergulir dan melahirkan pro dan kontra.
Hingga saat ini, hanya ada dua partai politik yang merasa UUD 1945 perlu diamandemen. Sementara sisanya, memandang tidak perlu.
Baca Juga: Surya Paloh Sentil Amandemen Terbatas, Ada Pesan Serius untuk Ketua MPR Bamsoet
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo berpendapat wacana amandemen UUD 1945 tidak perlu disikapi dengan marah-marah apalagi sampai kebakaran jenggot.
Bambang yang akrab disapa Bamsoet, menegaskan rencana amandemen yang digulirkan MPR merupakan tugas konstitusional yang menjadi rekomendasi MPR periode 2009-2014 dan 2014-2019.
“Perjalanan masih panjang. Jadi, tidak usah marah-marah apalagi sampai kebakaran jenggot,” tegasnya seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (20/8/2021).
“Karena MPR saat ini hanya melaksanakan tugas konstitusional yang menjadi rekomendasi MPR periode sebelumnya,” imbuh Bamsoet.
Saat ini, lanjutnya, MPR masih menggodok kajian atas Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang diharapkan selesai pada awal tahun 2022.
Dalam pengkajian PPHN, Bamsoet menuturkan sejumlah pihak dilibatkan di antaranya Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR dan pakar dari berbagai disiplin ilmu, perguruan tinggi, kementerian/lembaga negara.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV