> >

Satgas BLBI Panggil Tommy Soeharto Tagih Rp 2,6 Triliun

Hukum | 24 Agustus 2021, 14:37 WIB
Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto dalam sebuah acara.  (Sumber: KONTAN/Muradi)

Dalam pengumuman itu, Tommy Soeharto dan Ronny Hendrarto Rono Wicaksono diminta hadir pada Kamis, 26 Agustus 2021 pukul 15.00 WIB di Gedung Syafrudin Prawiranegara Lantai 4 Utara Kementerian Keuangan RI.

Keduanya kemudian diminta menghadap kepada Ketua Pokja Penagihan dan Ligitasi Tim B. Tentunya dengan menjalankan protokol kesehatan Covid-19.

Baca Juga: Tommy Soeharto Resmi Gugat Menkumham Yasonna Laoly

Jika Tommy Soeharto dan Ronny Hendrarto Rono Wicaksono tidak memenuhi panggilan, maka Satgas BLBI akan mengambil tindakan sesuai undang-undang.

Baca Juga: Profil Komisaris PTBA Carlo Brix Tewu, Jenderal Polisi Penangkap Tommy Soeharto dan Imam Samudra

"Saudara obligator atau debitur tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih negara, maka akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," tulis pengumuman itu.

Baca Juga: Partai Berkarya Pimpinan Muchdi PR Klaim Terima SK Kemenkumham, Tommy Soeharto Bukan Lagi Ketua Umum

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU