> >

Satgas BLBI Panggil Tommy Soeharto Tagih Rp 2,6 Triliun

Hukum | 24 Agustus 2021, 14:37 WIB
Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto dalam sebuah acara.  (Sumber: KONTAN/Muradi)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) memanggil pengurus PT Timor Putra Nasional, yang beralamat di Jalan Balai Pustaka Timur 771 H, Kelurahan Rawamangun, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur.

Pengurus PT Timor Putra Nasional yang dimaksud yakni Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto yang beralamat di Jalan Cendana Nomor 12, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat.

Agenda pemanggilan tersebut yakni untuk menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI berdasarkan penetapan jumlah piutang negara PKPN-375/PUPNC.10.05/2009 tanggal 24 Juni 2009.

Adapun jumlah besaran piutang yang ditagih setidak-tidaknya sebesar Rp 2.612.287.348.912,95 atau Rp 2,6 triliun.

Baca Juga: Menang, Tommy Soeharto Rebut Kembali Partai Berkarya dari Muchdi PR

Selain itu, turut pula dipanggil pengurus lainnya yaitu Ronny Hendrarto Rono Wicaksono yang beralamat di Jalan Cempaka Putih Barat IV/6B, Jakarta Pusat.

Demikian panggilan tersebut disampaikan melalui pengumuman lewat sebuah surat kabar.

"Panggilan penagihan atas nama Pengurus PT Timor Putra Nasional, yakni Saudara Hutomo Mandala Putra (Tommy Soeharto) dan Saudara Ronny Hendrarto Rono Wicaksono," demikian pernyataan dalam pengumuman tersebut yang dikutip pada Selasa, (24/8/2021).

Baca Juga: Ini Tanggapan Pemerintah Setelah Digugat Tommy Soeharto Rp 56 Miliar

Panggilan terhadap Tommy Soeharto melalui pengumuman tersebut dikeluarkan Satgas BLBI, dalam hal ini diketahui oleh Rionald Silaban selaku Ketua Satgas BLBI.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU