> >

KPK Apresiasi Vonis Juliari Batubara

Peristiwa | 23 Agustus 2021, 18:14 WIB
Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara (kiri) mendengarkan keterangan saksi pada sidang lanjutan kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/6/2021). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan empat saksi yang dihadirkan tim JPU KPK, salah satunya mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ihsan Yunus. (Sumber: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresasi vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dalam perkara korupsi bantuan sosial (Bansos).

Dalam putusan yang dijatuhkan pada Senin (23/8), Juliari divonis 12 tahun penjara dan wajib membayar uang pengganti Rp14,59 miliar.

Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam video yang diterima KompasTV menyatakan menghormati putusan hakim yang menyatakan dakwaan tim jaksa KPK terhadap Juliari Batu Bara secara terbukti secara sah dan meyakinkan.

Baca Juga: Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara, ICW: Pantasnya Mendekam Seumur HIdup di Penjara

Selain itu, KPK juga mengapresiasi adanya putusan pidana tambahan terhadap Juliari. Selain divonis 12 tahun penjara, Juliari juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp14,59 miliar serta pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik.

Menurut Ali Fikri, putusan pidana tambahan  tersebut sesuai dengan isi surat tuntutan Jaksa KPK kepada Juliari Batubara.

“Kami apresiasi putusan pidana tambaan berupa uang pengganti dan pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik sebagaimana yang telah kami tuangkan dalam surat tuntutan Jaksa KPK,” kata Ali Fikri.

Ali Fikri menyatakan, KPK berharap putusan tersebut dapat memberikan efek jera. Selain itu pidana tambahan berupa uang pengganti juga diharapkan bisa memulihkan asset yang dikorupsi.

Baca Juga: Tok! Hakim Vonis Juliari 12 Tahun Penjara, Lebih Berat 1 Tahun dari Tuntutan Jaksa KPK

“Berharap putusan ini memberi efek jera, sekaligus menjadi upaya bagian dari asset recovery hasil tindak pidana korupsi secara optimal,” ujarnya.

Apa langkah selanjutnya KPK terhadap putusan Juliari, apakah akan menerima atau mengajukan banding? Ali Fikri menyatakan KPK akan mempelajari hasil pertimbangan majelis hakim tipikor.

“Tentu setelah kami menerima salinan putusan lebih lengkap dari Pengadilan Tipikor,” paparnya.

 

 

 

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU