KPK Apresiasi Vonis Juliari Batubara
Peristiwa | 23 Agustus 2021, 18:14 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresasi vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dalam perkara korupsi bantuan sosial (Bansos).
Dalam putusan yang dijatuhkan pada Senin (23/8), Juliari divonis 12 tahun penjara dan wajib membayar uang pengganti Rp14,59 miliar.
Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam video yang diterima KompasTV menyatakan menghormati putusan hakim yang menyatakan dakwaan tim jaksa KPK terhadap Juliari Batu Bara secara terbukti secara sah dan meyakinkan.
Baca Juga: Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara, ICW: Pantasnya Mendekam Seumur HIdup di Penjara
Selain itu, KPK juga mengapresiasi adanya putusan pidana tambahan terhadap Juliari. Selain divonis 12 tahun penjara, Juliari juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp14,59 miliar serta pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik.
Menurut Ali Fikri, putusan pidana tambahan tersebut sesuai dengan isi surat tuntutan Jaksa KPK kepada Juliari Batubara.
“Kami apresiasi putusan pidana tambaan berupa uang pengganti dan pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik sebagaimana yang telah kami tuangkan dalam surat tuntutan Jaksa KPK,” kata Ali Fikri.
Ali Fikri menyatakan, KPK berharap putusan tersebut dapat memberikan efek jera. Selain itu pidana tambahan berupa uang pengganti juga diharapkan bisa memulihkan asset yang dikorupsi.
Baca Juga: Tok! Hakim Vonis Juliari 12 Tahun Penjara, Lebih Berat 1 Tahun dari Tuntutan Jaksa KPK
“Berharap putusan ini memberi efek jera, sekaligus menjadi upaya bagian dari asset recovery hasil tindak pidana korupsi secara optimal,” ujarnya.
Penulis : Vidi Batlolone Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV