Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara, ICW: Pantasnya Mendekam Seumur HIdup di Penjara
Hukum | 23 Agustus 2021, 17:20 WIBBaca Juga: Juliari Batubara Juga Wajib Bayar Uang Pengganti Rp 14,59 Miliar, Hak Politik Dicabut
“Misalnya, keterlambatan melakukan penggeledahan dan keengganan memanggil sejumlah politisi sebagai saksi,” ujarnya.
Tidak hanya itu, lanjut Kurnia, saat fase penuntutan pun tidak jauh berbeda mulai dari menghilangkan nama sejumlah pihak dalam surat dakwaan.
Kemudian berlanjut dengan ketidakmauan jaksa untuk memanggil pihak yang diduga menguasai paket pengadaan bansos, dan rendahnya tuntutan terhadap Juliari.
“Di luar proses hukum, KPK juga diketahui memberhentikan Kasatgas Penyidikan dan Penyidik perkara bansos melalui Tes Wawasan Kebangsaan serta membangun dalih seolah-olah ingin menyelidiki dugaan kerugian negara,” kata Kurnia.
“Padahal diduga kuat tindakan itu untuk memperlambat dan melokalisir perkara ini agar berhenti hanya terhadap Juliari.”
Sebagai informasi, mantan Menteri Sosial Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara an pidana denda sejumlah 500 juta rupiah karena terbukti melakukan korupsi bantuan sosial Covid-19.
Baca Juga: Terbukti Korupsi Bansos Covid-19, Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara
Dalam putusan untuk Juliari P Batubara, hakim juga memberikan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp14.597.450.000.
“Dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dirampas untuk menutupi kerugian keuangan negara tersebut,” ucap Hakim.
“Dan Apabila harta tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.”
Selain itu, Hakim juga memutuskan menjatuhkan pidana tambahan pencabutan hak politik bagi Juliari Batubara selama 4 tahun.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun, setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok,” ucap Hakim.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV