Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara, ICW: Pantasnya Mendekam Seumur HIdup di Penjara
Hukum | 23 Agustus 2021, 17:20 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai vonis 12 tahun penjara bagi mantan Menteri Sosial Juliari Batubara tidak masuk akal dan melukai hati korban korupsi bantuan sosial (bansos).
Demikian Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan melalui keterangan tertulis kepada Kompas.TV, Senin (23/8/2021).
“Melihat dampak korupsi yang dilakukan oleh Juliari, ia sangat pantas dan tepat untuk mendekam seumur hidup di dalam penjara,” ujar Kurnia Ramadhana.
Bagi ICW, kata Kurnia, setidaknya ada empat argumentasi yang dapat disampaikan untuk mendukung kesimpulan bahwa Juliari harus dihukum seumur hidup penjara.
“Pertama, Juliari melakukan kejahatan saat menduduki posisi sebagai pejabat publik. Sehingga berdasarkan Pasal 52 KUHP hukuman Juliari mesti diperberat,” katanya.
Baca Juga: Juliari Batubara Kerap Dibully Jadi Pertimbangan Meringankan Hakim, MAKI: Semua Koruptor Dibully
“Kedua, praktik suap bansos dilakukan di tengah kondisi pandemi Covid-19. Hal ini menunjukkan betapa korupsi yang dilakukan Juliari sangat berdampak, baik dari segi ekonomi maupun kesehatan, terhadap masyarakat.”
Ketiga, sambung Kurnia, hingga pembacaan nota pembelaan atau pledoi, Juliari tak kunjung mengakui perbuatannya.
“Padahal, dua orang yang berasal dari pihak swasta, Ardian dan Harry, telah terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap Juliari,” katanya.
Keempat, hukuman berat bagi Juliari akan memberikan pesan kuat bagi pejabat publik lain agar tidak melakukan praktik korupsi di tengah situasi pandemi Covid-19.
“Berangkat dari hal ini, maka semakin lengkap kebobrokan penegak hukum, baik KPK maupun Pengadilan, dalam menangani perkara korupsi bansos,” katanya.
Kurnia mengutarakan sejak awal ICW menganggap KPK memang takut dan enggan untuk mengembangkan perkara ke pihak-pihak lain. Indikasi itu, kata Kurnia, sudah terlihat sejak proses penyidikan.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV