> >

Subsidi Gaji Rp1 Juta Tahap II Sudah Disalurkan, Simak Cara Cek Secara Online

Update | 20 Agustus 2021, 11:25 WIB
Ilustrasi uang bantuan subsidi upah (BSU) (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menyalurkan bantuan subsidi upah/gaji (BSU) tahap II.

Anda bisa mengecek subsidi tersebut secara online, caranya simak penjelasan berikut ini:

Sebagaimana diketahui, subsidi upah tersebut akan disalurkan kepada 1,25 juta pekerja yang terdata BPJS Ketenagakerjaan.

Data tahap II tersebut telah diserahkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker pada Senin 16 Agustus 2021.

Hal tersebut juga dibenarkan Sekretaris Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, Surya Lukita Warman.

Baca Juga: Kabar Gembira untuk Pekerja, Siap-Siap Dapat Bantuan Subsidi Gaji Rp1 Juta Tahap Kedua

Setelah diterima, lanjut Lukita, pihak Kemnaker mulai melakukan pemadanan data, agar para calon penerima tersebut dipastikan memenuhi syarat.

Memastikan bahwa calon penerima bukan merupakan penerima bantuan sosial pemerintah lainnya, seperti program Kartu Prakerja, Bansos PKH, dan BLT UMKM.

"Sebagai informasi, tahap satu kita sudah salurkan dari data yang masuk dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 1.000.200 orang tepatnya, itu yang berhasil kita salurkan 947.000 yang sudah menerima bantuan BSU," kata, Surya Lukita Warman dalam webinar virtual TNP2K, Kamis (19/8/2021), sebagaimana dilansir Kompas Money.

Cara cek subsidi gaji secara online

Apabila Anda merasa berhak mendapatkan bantuan subsidi upah/gaji, bisa mengeceknya secara online.

Berikut panduannya:

1. Masuk ke situs bsu.kemnaker.go.id

2. Daftar akun

Apabila pekerja belum memiliki akun maka harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun.

Kemudian, aktivasi akun dengan menggunakan OTP yang akan dikirimkan melalui pesan teks pada nomor ponsel yang Anda daftarkan.

3. Log in ke dalam akun yang didaftarkan

4. Lengkapi profil

Pada tahap ini, pekerja diminta untuk melengkapi biodata diri tentang Anda termasuk status pernikahan dan tipe lokasi disertai foto profil.

5. Cek pemberitahuan

Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi apakah termasuk 'Calon Penerima BSU' atau hanya sekadar tulisan 'Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021', yang artinya Anda tidak terdaftar sebagai calon penerima bantuan sebesar Rp 1 juta tersebut.

Setelah ada pemberitahuan notifikasi itu, bagi yang merupakan penerima BSU akan kembali mendapat pemberitahuan penyaluran yang bisa dicek pada situs Kemnaker dan masuk menggunakan akun yang Anda daftarkan.

Notifikasi penyaluran bertuliskan 'Dana BSU 2021 Tersalurkan'.

Baca Juga: Cek Rekening, Subsidi Upah Rp 1 Juta Tahap 2 Disalurkan Hari Ini

Lukita menambahkan, bahwa untuk penyaluran BSU tahap 1, sebanyak 947.000 pekerja telah menerima bantuan sebesar Rp 1 juta.

"Sebagai informasi, tahap satu kita sudah salurkan dari data yang masuk dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 1.000.200 orang tepatnya, itu yang berhasil kita salurkan sebanyak 947.000 yang sudah menerima bantuan BSU," kata Lukita.

Rencananya, penyaluran bantuan subsidi gaji akan menjalani hingga lima tahap dengan menyasar 8,7 juta pekerja yang memenuhi kriteria Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021.

"Dan kita tinggal tunggu tahap ketiga yang rencananya sampai lima tahap, dengan total sebanyak 8,78 juta orang calon penerima BSU ini dapat dana," kata Lukita.

Seperti diberitakan sebelumnya, bantuan subsidi upah Rp1 juta dari Kemnaker akan disalurkan melalui bank-bank milik negara (Himbara).

Baca Juga: Kabar Terbaru Subsidi Upah, BPJS Telah Serahkan Data Tahap II Penerima BSU ke Kemnaker

Penulis : Hedi Basri Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com


TERBARU