> >

Puan Maharani Tidak Hadir, Sidang Gugatan Seleksi Calon Anggota BPK Ditunda Pekan Depan

Hukum | 19 Agustus 2021, 17:16 WIB
Ketua DPR RI, Puan Maharani (Sumber: dpr.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani tidak hadir dalam persidangan perdana gugatan soal seleksi calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sidang gugatan yang dilayangkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan LP3HI ditunda pekan depan, Kamis (26/8/2021).

Demikian Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyampaikan melalui video pendek kepada Kompas.TV, Kamis (19/8/2021).

“Sidang sudah selesai dilaksanakan acaranya dismissal tapi belum bisa dilanjutkan karena pihak DPR tidak ada yang datang, baik ketua DPR maupun puasa hukumnya,” kata Boyamin Saiman.

Baca Juga: Besok, PTUN Jakarta Gelar Sidang Gugatan MAKI dan LP3HI terhadap Puan Maharani

“Sehingga belum bisa dilihat klarifikasi berkaitan dengan surat maupun keberatan-keberatan yang terkait dengan surat Ketua DPR tersebut.”

Dalam keterangannya, Boyamin Saiman mengaku kehadirannya di persidangan hari ini juga menyampaikan bukti baru yang memperkuat adanya pelanggaran dalam seleksi calon anggota BPK.

Bukti baru tersebut, kata Boyamin, adalah surat dari Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) La Nyalla Mattalitti.

“Dalam persidangan ini tadi juga sebenarnya akan saya ajukan bukti baru surat dari ketua DPD yang menyatakan dua orang itu juga tidak memenuhi syarat dari 16 orang yang calon anggota BPK,” kata Boyamin.

Baca Juga: MAKI Tantang Kehadiran Arteria Dahlan di Sidang Lawan Puan Maharani Besok

“Jadi artinya ini saya mendapat bukti kuat, bukti baru, bahwa dua orang yang kita permasalahkan, Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z. Soeratin yang dari Kementerian Keuangan tidak memenuhi syarat, karena dalam 2 tahun masih menjabat mengelola anggaran,” kata Boyamin.

“Sehingga oleh Dewan Perwakilan Daerah dengan surat yang seperti ini yang ditandatangani oleh Pak La Nyalla Mattalitti menyatakan bahwa orang tersebut memang juga tidak memenuhi syarat, dikasih tanda bintang oleh DPD.”

Dengan bukti baru yang dimilikinya, Boyamin Saiman meyakini jika proses seleksi calon anggota BPK ada yang tidak memenuhi syarat.

Baca Juga: Bantah Ancam Puan Maharani, MAKI: Rakyat Melakukan Koreksi dan Kontrol Itu Dijamin Konstitusi

“Sehingga DPR bisa menggugurkan saat ini atau maksimal nanti fit and proper test pada September 2021 untuk dinyatakan tidak memenuhi syarat,” ujarnya.

“Sehingga proses gugatan saya, saya cabut atau diteruskan pun saya yakin, saya menang.”

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU