> >

Pemprov DKI Pastikan Pembangunan 241 Unit Hunian di Kampung Akuarium Tidak Melenceng dari Target

Politik | 17 Agustus 2021, 23:03 WIB
Kampung Susun Akuarium yang kini akan ditempati dan dikelola warga korban penggusuran. (Sumber: TribunJakarta/Gerald Leonardo Agustino)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan pembangunan seluruh unit di kampung Akuarim, Jakarta Utara tidak melenceng dari target yang ditentukan, yakni selesai di akhir tahun 2021.

Plt Kadis Perumahan Pemprov DKI Jakarta, Sarjoko menjelaskan di tahap pertama sudah berdiri dua dua blok bangunan B dan D dengan 107 unit hunian yang sudah ditempati warga.

Rencananya ada lima blok dengan total 241 unit hunian dengan tipe 36 meter persegi yang akan ditempati warga.

Baca Juga: Dulu Digusur Ahok, Kini Warga Kelola Mandiri Kampung Akuarium Usai Diresmikan Anies

Selain 107 unit hunian, dalam dua blok ini juga terdapat satu unit difabel, tiga kios usaha dan satu ruang galeri cagar budaya.

"Tiga blok nantinya dipersiapkan dalam waktu dekat sudah menyusul. Keseluruhan penuntasan jumlah blok lainnya ditargetkan tuntas di akhir tahun 2021," ujar Sarjoko di acara peresmian Kampung Akuarium, Selasa (17/8/2021).

Rumah susun Kampung Akuarium ini berdiri di lahan yang digusur di era Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memimpin DKI Jakarta.

Sarjoko menjelaskan pembangunan Kampung Akuarium ini merupakan program strategis Pemprov DKI Jakarta dalam peningkatan kualitas hidup masyarakat untuk mendapat fasilitasi dan penuhi kebutuhan tempat tinggal yang aman dan terjangkau. 

Baca Juga: Sempat Digusur, Kampung Akuarium Dibangun Lagi, Diresmikan Anies Baswedan

Kampung Akuarium ini berdiri di lahan 10.575 meter persegi di jalan Pasar Ikan Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara sesuai dengan sertifikat hak pengelolaan lahan.

Anggaran untuk membangun lima blok dengan 241 unit hunian di Kampung Akuarium mencapai Rp62 miliar.

Angka tersebut merupakan besaran kewajiban dari pengembang PT Almaron Perkasa.

Namun nilai realisasinya masih dalam proses penghitungan oleh konsultan jasa penilai publik.

Baca Juga: Anies Bangun Lagi Kampung Akuarium yang Digusur, Ahok: Kita Taat Konstitusi, Bukan Nurut Konstituen

Pembangunan Kampung Susun Akuarium dilaksanakan melalui dana kewajiban pengembang sesuai Peraturan Gubernur Nomor 112 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemenuhan Kewajiban Pembiayaan dan Pembangunan Rumah Susun Murah/Sederhana Melalui Konversi oleh Para Pemegang Izin Pemanfaatan Ruang.

Peletakan batu pertama pembanguan tahap satu Kampung Akuarium ini dilakukan pada 17 Agustus 2020 lalu.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU