> >

Kenapa Bisa Mahal? Berikut 3 Komponen yang Pengaruhi Biaya Tes PCR di Indonesia

Kesehatan | 16 Agustus 2021, 01:24 WIB
Ilustrasi pemeriksaan Covid-19 dengan tes PCR. (Sumber: Kompastv/Ant)

Hal senada juga disampaikan seorang praktisi laboratorium tes PCR di Jakarta, Ungke Anton Jaya, yang menyebut tarif tinggi memang tak dapat dihindari karena semua komponennya masih diimpor.

"Bahkan ujung pipet plastik untuk menyedot reagen saja impor. Setahu saya tidak ada komponen untuk tes PCR yang dibuat di dalam negeri," ujarnya, dikutip dari Kompas.id, Minggu.

Baca Juga: Biaya Tes PCR di Indonesia Lebih Mahal dari India, Kemenkes: Karena Masih Impor

2. Bantuan dari pemerintah terbatas

Seperti yang telah disebutkan di atas, pemerintah Indonesia telah menentukan batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan atau tes PCR, termasuk pengambilan swab, sebesar Rp900.000.

Ketentuan itu telah berdasarkan Surat Edaran (SE) Kemenkes Nomor HK. 02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Akan tetapi, perlu diingat bahwa batasan tersebut hanya diberlakukan bagi masyarakat yang melakukan tes PCR atas permintaan sendiri atau mandiri.

Sedangkan, untuk keperluan penelusuran kontak atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit, penyelenggaraannya mendapatkan bantuan dari pemerintah.

3. Ada biaya tambahan

Peneliti dari Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kemenkes di Papua Hana Krismawati menyebut, tingginya tarif tes PCR di Indonesia juga mencakup biaya-biaya tambahan lain yang saling terkait dalam proses.

Seperti biaya ekstraksi yang paling murah sekitar Rp80.000, ditambah ada pula biaya tenaga kerja beserta alat perlindungan diri (APD).

Belum lagi adanya mekanisme lelang dan pengadaan yang telah diatur, sehingga secara tidak langsung berkontribusi terhadap membengkaknya biaya tes PCR di Indonesia.

"Selain karena hampir semua bahan impor, di Indonesia ada mekanisme lelang dan pengadaan yang menuntut pihak ketiga," papar Hana.

"Jadi tidak bisa beli langsung dari suplier pertama, itu ada undang-undangnya. Sudah tiga tahun berkutat dengan pengadaan reagen penelitian menghadapi masalah ini," tandasnya.

 

Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas.com/Kompas.id/Kemenkes


TERBARU