Mural Jokowi 404 Dianggap Hina Lambang Negara, Pakar Hukum: Tidak Relevan
Peristiwa | 15 Agustus 2021, 15:25 WIB"Jadi tidak relevan penghinaan terhadap presiden kepala negara. Kecuali menghina terhadap pribadi orangnya dan itupun orangnya yang harus mengadu."
Baca juga: Demokrat ke Polisi: Lebih Baik Bantu KPK Kejar Harun Masiku, Ketimbang Buru Pembuat Mural Jokowi
"Karena penghinaan atau pencemaran nama baik itu delik aduan atau kejahatan yang baru dapat diproses jika ada pengaduan dari korbannya langsung," tandas dia.
Seperti diketahui, seni mural 'Jokowi 404: Not Found' di Batuceper, Tangerang viral di media sosial.
Aparat kepolisian bergerak menyelidiki kasus ini dengan memburu pembuat mural dengan dalih yang didasari oleh pengertian bahwa presiden adalah lambang negara yang harus dihormati.
"Tetap diselidiki itu perbuatan siapa. Karena bagaimanapun itu kan lambang negara, harus dihormati," kata Kasubbag Humas Polres Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim, Jumat (13/8/2021) kemarin.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV