Mural Jokowi 404 Dianggap Hina Lambang Negara, Pakar Hukum: Tidak Relevan
Peristiwa | 15 Agustus 2021, 15:25 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pernyataan Polri yang akan mengejar pembuat seni mural 'Jokowi 404: Not Found' karena dianggap menghina lambang negara dinilai tidak relevan.
Hal itu disampaikan Pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar, seperti dikutip dari Tribunnews pada Minggu (15/8/2021).
Karena menurutnya, presiden bukanlah bagian dari lambang negara.
"Lambang negara itu bukan Presiden, tetapi garuda pancasila. Jadi sebenarnya tidak relevan dan tidak konteks pasal tentang penghinaan terhadap presiden," ujarnya.
Dalam penjelasannya, Fickar mengatakan penerapan pasal penghinaan presiden juga dinilai tidak tepat. Sebab sejarahnya, pasal itu merupakan peninggalan penjajahan Belanda.
Baca juga: Polisi Buru Pembuat Mural 'Jokowi 404 Not Found', Fadli Zon: Tak Usah Berlebihan
"Karena (Indonesia) ini bukan negara kerajaan seperti Belanda. Pasal ini peninggalan penjajah Belanda yaitu penghinaan terhadap ratu karena Belanda memang negara kerajaan (monarchi) yang kepala negara atau rajanya baru berganti jika mati, sedangkan Indonesia itu negara demokrasi yang presiden atau kepala negaranya berganti lima tahun sekali," jelas dia.
Lebih lanjut menurutnya, kasus tersebut baru bisa dilakukan penyelidikan jika presiden Jokowi selaku pihak yang digambarkan seni mural itu melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.
Nantinya, kata Fickar, kasus itu tidak ditangani dengan pasal penghinaan presiden.
Sebaliknya jika Jokowi melapor ke polisi, kasus itu bisa dilaporkan dalam kasus pencemaran nama baik.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV