> >

Demokrat ke Polisi: Lebih Baik Bantu KPK Kejar Harun Masiku, Ketimbang Buru Pembuat Mural Jokowi

Politik | 15 Agustus 2021, 10:57 WIB
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman. (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS TV - Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K Harman mengimbau agar aparat kepolisian menghentikan pemburuan pembuat mural 'Jokowi 404: Not Found' di Kota Tangerang, Banten. 

Anggota Komisi III DPR RI itu menyarankan agar jajaran Korps Bhayangkara itu membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengejar buronan kelas kakap, yaitu Harun Masiku. 

"Iya, betul (lebih baik bantu KPK kejar Harun Masiku). Jangan pengkritiknya dikejar-kejar kayak maling," kata Benny kepada Kompas.tv, Minggu (15/8/2021).

Baca Juga: PPP Nilai Aparat Kepolisian Terlalu Reaktif dengan Memburu Pembuat Mural

Menurut dia, terkait mural tersebut adalah ekspresi hak dan kebebasan masyarakat dalam berpendapat.

Ia meyakini bila Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun tidak terganggu dan malah senang dia dikritik dengan cara seperti itu. 

"Pengelola kuasa rakyat jangan alergi apalagi mwrasa terhina jika ada yang mengkritiknya. Juga polisi jangan diperalat untuk membungkam para pemgkritiknya. Terima lah kritik seperti vaksin Covid-19 untuk meningkatkan daya tahan tubuh dan meneguhkan komitmen bekerja," ujarnya. 

Ia menyebut, polisi jangan terlalu sensitif terhadap masalah yang terlalu remeh temeh tersebut.

"Sebab, sebagai penegak hukum adalah melindungi dan menjaga warga agar dapat mengekspresikan hak-hak menyatakan pendapat termasuk secara bebas dan konstruktif," kata dia.

Sebelumnya, pihak Kepolisian setempat bersama TNI dan aparat kecamatan pun segera menghapus mural tersebut.

"Sudah tiga atau empat hari lalu, ya. Jadi Kapolsek, dari pihak Kecamatan, terus Koramil sudah menghapus itu,” kata Kasubbag Humas Polres Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim kepada awak media, Jumat (13/4/2021).

Baca Juga: Polisi Buru Pembuat Mural 'Jokowi 404 Not Found', Fadli Zon: Tak Usah Berlebihan

Rachim menilai para pembuat mural melanggar hukum karena melecehkan Presiden Jokowi sebagai lambang negara.

“Tetap dilidik (penyelidikan) itu perbuatan siapa. Karena bagaimanapun, itu kan lambang negara, ya,” ujar Rachim.

 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU