Sidang Korupsi Bansos Covid-19, Jaksa KPK Sebut Matheus Joko Penuhi Syarat Jadi Justice Collaborator
Hukum | 13 Agustus 2021, 22:34 WIB"Terdakwa telah mengembalikan sebagian aset-aset atau hasil tindak pidana yang dinikmatinya yaitu uang sejumlah Rp 176.478.000," pungkas jaksa.
Diberitakan sebelumnya jaksa menuntut Matheus Joko pidana 8 tahun penjara dengan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu jaksa juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana pengganti Rp1,5 miliar pada Matheus Joko.
Jaksa menilai dalam perkara ini Matheus Joko terbukti melakukan tindak korupsi bersama-sama dengan Adi Wahyono dan Juliari Batubara sebesar Rp32,48 miliar. Uang itu merupakan hasil dari permintaan Rp10.000 tiap paket pengadaan bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Baca juga: Juliari Batubara Minta Dibebaskan dari Dakwaan: Akhiri Penderitaan Kami
Dalam pandangan jaksa Matheus Joko telah melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 atau Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV