Sidang Korupsi Bansos Covid-19, Jaksa KPK Sebut Matheus Joko Penuhi Syarat Jadi Justice Collaborator
Hukum | 13 Agustus 2021, 22:34 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengabulkan permohonan terdakwa korupsi pengadaan paket bantuan sosial (bansos) Covid-19, Matheus Joko Santoso sebagai justice collaborator (JC).
Justice collaborator adalah pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar suatu kasus atau perkara.
Jaksa menyebut beberapa faktor dalam persidangan yang membuat Matheus Joko memenuhi syarat menjadi JC.
"Pertama terdakwa adalah bukan sebagai pelaku utama, karena merupakan kepanjangan tangan atau representasi dari Juliari Batubara selaku Menteri Sosial RI dalam melaksanakan atau merealisasikan perintah pengumpulan uang fee tersebut," ungkap jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (13/8/2021).
Baca juga: Ikut Terlibat Korupsi Bansos, Eks Anak Buah Juliari Batubara Dituntut 8 Tahun Penjara
Alasan kedua jaksa adalah, sejak tahap penyidikan hingga pemeriksaan Matheus Joko konsisten mengakui perbuatannya.
Ketiga, jaksa menilai Matheus Joko telah bersaksi untuk tiga terdakwa lain dalam perkara ini yaitu Harry Van Sidabukke, Ardian Iskandar Maddanatja, dan Juliari Batubara.
Keterangan Matheus Joko terkait peran Juliari, sambung Jaksa, sangat penting karena tidak ada keterangan lain yang digunakan sebagai alat bukti.
"Di mana keterangan terdakwa signifikan karena mengungkapkan peran yang lebih besar yaitu Juliari Batubara," ucap jaksa.
Jaksa menyebut alasan terakhir adalah Matheus Joko telah mengembalikan uang yang dinikmatinya.
Baca juga: Juliari Minta Maaf ke Megawati dan Jokowi, Singgung PDIP hingga Situasi Politik yang Mengerikan
Penulis : Baitur Rohman Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV