Komisi I DPR: Pengibaran Bendera Asing Itu Ada Aturannya
Berita utama | 13 Agustus 2021, 17:41 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengatakan, pengibaran bendera Palestina oleh seorang warga di Beji, Depok, Jawa Barat, melanggar Undang-undang (UU) tentang Lambang Negara.
Atas dasar itu, Komisi I DPR RI menyampaikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang merespons cepat perihal pengibaran bendera asing.
Demikian Anggota Komisi I DPR Bobby Adhityo Rizaldi mengatakan, Jumat (13/8/2021).
“Kalau itu dikibarkan sembarangan atau dikibarkan di umum ada undang-undang mengenai lambang negara dan itu suatu pelanggaran,” kata Bobby Adhityo Rizaldi.
Bobby menambahkan, pengibaran bendera asing haruslah relevan dengan konteks hak diplomatik suatu negara.
Selain itu pemasangan dan pengibarannya hanya bisa dilakukan di daerah yang memiliki kekebalan diplomatik.
Baca Juga: Kronologi Virnie Ismail Alami Kecelakaan Sepeda, Tabrak Galon Hingga Alami Luka di Wajah
“Pengibaran bendera asing itu ada aturannya, kalau memang itu konteksnya relevan dengan hak-hak diplomatik negara luar, itu memang ada hak ekstrateritorial yang menandakan bahwa itu adalah daerah-daerah yang memang memiliki imunitas dan kekebalan diplomatik,” ujarnya.
Ke depan, Bobby menilai pemerintah perlu untuk melakukan sosialisasi bahwa mengibarkan bendera asing itu memiliki aturan.
Antara lain, sambung Bobby, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1958 Tentang Penggunaan Bendera Kebangsaan.
“Oleh karenanya, Saya rasa ini perlu disosialisasikan oleh pemerintah bahwa pengibaran bendera asing itu tidak dibenarkan di muka umum,” ujarnya.
Baca Juga: Polda Jateng Benarkan Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Jawa Tengah
“Dan juga secara moral dan etika itu sangat melukai penduduk Indonesia, bilamana ada warganya yang berdarah Indonesia tapi mengibarkan bendera bukan merah putih dan ini semoga kejadian ini tidak terulang lagi di masa depan.”
Sebelumnya, virak seorang warga di Perumahan Griya Kencana Beji, Depol, Jawa Barat, mengibarkan bendera Palestina di pagar rumahnya.
Foto itu kemudian viral di media sosial dan menuai sorotan netizen karena menjelang perayaan Hari Ulang Tahun ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV