> >

Komisi I DPR: Pengibaran Bendera Asing Itu Ada Aturannya

Berita utama | 13 Agustus 2021, 17:41 WIB
Ilustrasi mengibarkan bendera Palestina. (Sumber: AP Photo)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengatakan, pengibaran bendera Palestina oleh seorang warga di Beji, Depok, Jawa Barat, melanggar Undang-undang (UU) tentang Lambang Negara.

Atas dasar itu, Komisi I DPR RI menyampaikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang merespons cepat perihal pengibaran bendera asing.

Demikian Anggota Komisi I DPR Bobby Adhityo Rizaldi mengatakan, Jumat (13/8/2021).

“Kalau itu dikibarkan sembarangan atau dikibarkan di umum ada undang-undang mengenai lambang negara dan itu suatu pelanggaran,” kata Bobby Adhityo Rizaldi.

Bobby menambahkan, pengibaran bendera asing haruslah relevan dengan konteks hak diplomatik suatu negara.

Selain itu pemasangan dan pengibarannya hanya bisa dilakukan di daerah yang memiliki kekebalan diplomatik.

Baca Juga: Kronologi Virnie Ismail Alami Kecelakaan Sepeda, Tabrak Galon Hingga Alami Luka di Wajah

“Pengibaran bendera asing itu ada aturannya, kalau memang itu konteksnya relevan dengan hak-hak diplomatik negara luar, itu memang ada hak ekstrateritorial yang menandakan bahwa itu adalah daerah-daerah yang memang memiliki imunitas dan kekebalan diplomatik,” ujarnya.

Ke depan, Bobby menilai pemerintah perlu untuk melakukan sosialisasi bahwa mengibarkan bendera asing itu memiliki aturan.

Antara lain, sambung Bobby, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1958 Tentang Penggunaan Bendera Kebangsaan.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU