> >

Maksud di Balik Rencana Perubahan Warna Pelat Nomor Kendaraan Jadi Latar Putih

Indonesia update | 12 Agustus 2021, 11:41 WIB
Ilustrasi pelat nomor kendaraan yang baru. (Sumber: wartakota.tribunnews.com)

"Kita mencontoh negara-negara yang sudah lebih dulu menggunakan ETLE atau kamera CCTV sebagai pengawasan operasionalisasi lalu lintas," ungkap Taslim.

Untuk itu, Kapolri Listyo Sigit Prabowo pun telah menandatangani Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Sehingga sejak 5 Mei 2021, regulasi terkait perubahan warna pelat nomor kendaraan sudah berlaku, meski penerapannya kemungkinan dilakukan mulai tahun depan sebab masih dalam tahap persiapan.

Adapun, berikut ini ketentuan warna baru pelat nomor kendaraan yang telah ditetapkan dalam Pasal 45 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021.

  1. Putih tulisan hitam untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan internasional
  2. Kuning tulisan hitam untuk kendaraan umum
  3. Merah tulisan putih untuk kendaraan instansi pemerintah
  4. Hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk

Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU