> >

Maksud di Balik Rencana Perubahan Warna Pelat Nomor Kendaraan Jadi Latar Putih

Indonesia update | 12 Agustus 2021, 11:41 WIB
Ilustrasi pelat nomor kendaraan yang baru. (Sumber: wartakota.tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mulai tahun depan, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias pelat nomor kendaraan bakal diganti warna latarnya dari hitam menjadi putih, begitu pun sebaliknya dengan warna tulisannya.

Kasubdit STNK Korlantas Polri, Komisaris Besar Taslim Chairuddin lantas menjelaskan bahwa perubahan warna tersebut memiliki maksud untuk memudahkan pemantauan melalui kamera CCTV.

Karena saat ini pihak kepolisian tengah mejalankan pula program sistem tilang elektronik (ETLE), yang mana di dalamnya menggunakan bantuan kamera CCTV.

"Sifat kamera (CCTV) itu menangkap warna hitam, kalau warna dasarnya hitam dan tulisannya putih maka pengidentifikasiannya agak masalah," kata Taslim dalam konfirmasinya, Selasa (10/8/2021).

Baca Juga: Ramai-ramai Wakil Rakyat Pasang Pelat Nomor Kendaraan Khusus, Wakil Ketua DPR: Permudah Pemantauan

Taslim mencontohkan, huruf 's' yang tak jarang terbaca sebagai angka lima atau pun sebaliknya, serta huruf 'i' yang juga sering disalahartikan sebagai angka satu.

"Jadi, ketika warna dasar putih dan tulisan hitam maka angka atau hurufnya akan terbaca secara langsung," jelasnya sekali lagi.

Selain itu, penggantian warna pelat nomor yang demikian juga dapat membantu kamera pengawas untuk menangkap bukti pendukung tindak kriminal, kecelakaan, dan kejahatan di lalu lintas.

Lebih lanjut, Taslim pun mengatakan bahwa perubahan warna pelat nomor tersebut juga mencontoh negara maju yang sudah lebih dahulu menerapkannya.

Baca Juga: Ditilang karena Pakai Pelat Nomor Aneh, Pengendara Pajero Ini Ngaku Warga Kekaisaran Sunda Nusantara

Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU