> >

Ibu Hamil dan Menyusui Boleh Vaksin, Menteri PPPA Minta Proses Skrining Dilakukan Lebih Teliti

Peristiwa | 11 Agustus 2021, 20:32 WIB
Ilustrasi ibu hamil sedang jalani vaksinasi Covid-19. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mengeluarkan surat edaran terkait dengan vaksinasi COVID-19 untuk ibu hamil dan penyesuaian skrining dalam pelaksanaan vaksinasi tersebut, seperti dikutip dari laporan Antara, Senin, (02/08/2021). (Sumber: Antara/Shutterstock)

SE ini telah ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu pada 2 Agustus 2021.

"Terbitnya Surat Edaran ini memberi kepastian pelaksanaan perlindungan bagi ibu hamil dari ancaman Covid-19, khususnya di daerah-daerah dengan kasus penularan yang tinggi," ujarnya. 

Bintang juga menyebut vaksinasi Covid-19 untuk ibu hamil juga telah direkomendasikan Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI).

Selain itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga menyatakan vaksinasi Covid-19 aman bagi ibu menyusui.

Disebutkan kalau vaksinasi bagi ibu hamil akan menggunakan jenis vaksin Covid-19 platform mRNA yakni Pfizer dan Moderna, serta vaksin platform inactivated Sinovac. 

Dosis pertama akan mulai diberikan pada trimester kedua kehamilan, dan untuk pemberian dosis kedua dilakukan sesuai dengan interval dari jenis vaksin.

Baca Juga: Satgas: Ibu Hamil Usia Kandungan di atas 13 Pekan Bisa Vaksinasi Covid-19

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV/Laman Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI


TERBARU