Ibu Hamil dan Menyusui Boleh Vaksin, Menteri PPPA Minta Proses Skrining Dilakukan Lebih Teliti
Peristiwa | 11 Agustus 2021, 20:32 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ibu hamil dan menyusui kini sudah diperbolehkan untuk mendapatkan vaksin Covid-19.
Seperti diketahui, Ibu hamil menjadi salah satu kelompok yang sangat berisiko apabila terpapar Covid-19. Beberapa waktu terakhir, dilaporkan sejumlah ibu hamil yang terkonfirmasi positif Covid-19 mengalami gejala berat bahkan meninggal dunia.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengaku menghargai upaya pemerintah dalam melindungi ibu hamil dan menyusui dari paparan Covid-19.
Namun, Bintang meminta agar proses skrining terhadap dua target sasaran itu harus dilakukan secara rinci dan teliti.
Bagi ibu hamil, proses skrining atau penafisan harus dilakukan secara detail dibandingkan sasaran lain. Serta vaksin Covid-19 hanya bisa diberikan kepada ibu hamil yang usia kandungannya sudah 13 minggu dan berada di trimester kedua kehamilan.
"Semoga ibu hamil tetap terjaga kesehatannya, supaya kelak mampu melahirkan dengan selamat dan bayinya lahir dalam kondisi sehat dan terlindungi," kata Bintang dalam keterangan tertulis, Rabu (11/8/2021).
Lebih lanjut, Bintang mengimbau untuk ibu hamil dan menyusui untuk tidak ragu menerima vaksin Covid-19.
Mengingat izin vaksinasi Covid-19 untuk ibu hamil sudah terjamin sesuai dengan ketentuan kesehatan.
Baca Juga: Simak, Berikut Syarat Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) HK.02.01/I/2007/2021 Tentang Vaksinasi Covid-19 Bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining Dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV/Laman Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI