> >

Menteri PPPA Imbau Ibu Hamil dan Menyusui Tidak Ragu Vaksin Covid-19

Berita utama | 11 Agustus 2021, 17:48 WIB
Ilustrasi ibu hamil sedang jalani vaksinasi Covid-19. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mengeluarkan surat edaran terkait dengan vaksinasi COVID-19 untuk ibu hamil dan penyesuaian skrining dalam pelaksanaan vaksinasi tersebut, seperti dikutip dari laporan Antara, Senin, (02/08/2021). (Sumber: Antara/Shutterstock)

Baca Juga: Satgas: Ibu Hamil Usia Kandungan di atas 13 Pekan Bisa Vaksinasi Covid-19

Tak hanya itu, lanjut Wiku, vaksinasi juga hanya bisa diberikan selama ibu hamil dalam kondisi sehat. Kemudian, memiliki tekanan darah normal, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbid) dan tidak ada komplikasi akut.

Menambahkan keterangan soal vaksinasi untuk ibu hamil, Wiku mengatakan, suntikan vaksin Covid-19 juga bisa dilakukan dan aman bagi ibu menyusui. Namun, lanjut Wiku, disarankan ibu menyusui untuk melakukan konsultasi terlebih dahulu ke dokter sebelum menerima vaksin.

“Setelah vaksin, tetap aman untuk menyusui. Karena menyusui dan kontak kulit ke kulit dapat mengurangi risiko kematian bayi secara signifikan dan memiliki manfaat yang lebih besar dibandingkan potensi risiko penularan Covid-19,” jelas Wiku.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU