Menteri PPPA Imbau Ibu Hamil dan Menyusui Tidak Ragu Vaksin Covid-19
Berita utama | 11 Agustus 2021, 17:48 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ibu hamil dengan usia kandungan di atas 13 minggu dan ibu menyusui diimbau tidak ragu untuk mengikuti vaksinasi Covid-19. Dengan demikian, para ibu hamil dan ibu menyusui dapat terlindungi dari penularan Covid-19.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (11/8/2021).
“Semoga ibu hamil tetap terjaga kesehatannya, supaya kelak mampu melahirkan dengan selamat dan bayinya lahir dalam kondisi sehat dan terlindungi,” ujar Menteri PPPA Bintang.
Menteri Bintang mengatakan, izin vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil dan ibu menyusui sudah terjamin sesuai dengan ketentuan kesehatan. Hal ini, katanya, sejalan dengan Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.
Baca Juga: Penting Diketahui! Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum, Saat, dan Setelah Menerima Vaksin Covid-19
Di samping itu, pemberian vaksin bagi ibu hamil dan ibu menyusui juga direkomendasikan Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI).
“Hal ini menambah keyakinan ibu hamil untuk mau divaksinasi,” katanya.
Sebelumnya, Satgas Covid-19 menyampaikan pemerintah membuka kesempatan bagi ibu hamil untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19. Syarat bagi ibu hamil mendapatkan vaksinasi Covid-19 adalah usia kandungan di atas 13 minggu.
Selain itu, ibu hamil yang akan menjalani vaksinasi harus melakukan proses penapisan (screening) lebih detail jika dibanding kelompok sasaran lainnya.
“Vaksinasi hanya bisa diberikan kepada ibu hamil yang usia kandungannya sudah 13 minggu dan berada di trimester kedua kehamilan,” ujar Wiku Adisasmito.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV