Catat! Mulai Agustus Ini, Kemenag Ganti Kartu Nikah Fisik ke Wujud Digital, Ini Caranya
Sosial | 11 Agustus 2021, 01:35 WIBSOLO, KOMPAS.TV- Mulai Agustus 2021 ini, Kementerian Agama (Kemenag) berencana mengganti Kartu Nikah dari bentuk fisik ke digital.
Jajang Ridwan selaku Kepala Subdit Mutu, Sarana dan Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, menjelaskan pihaknya telah resmi menyetop penerbitan kartu nikah fisik dan akan beralih ke bentuk digital mulai Agustus 2021 ini.
Penggantian kartu nikah fisik menjadi digital telah diatur dalam Surat Ditjen Bimas Islam B2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 tentang Penggunaan Kartu Nikah Digital yang ditandatangani Plt. Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Muhammad Adib Machrus.
Baca Juga: Mulai Bulan Ini, Kemenag Terbitkan Kartu Nikah Digital
"Kementerian Agama memutuskan penghentian penerbitan kartu nikah fisik mulai Agustus 2021 ini. Sebagai gantinya, Kementerian Agama melalui Gus Menag dan pencanangan 6 KUA Model di KUA Banjarnegara yang dimulai pada akhir Mei lalu telah meluncurkan kartu nikah berbentuk digital," kata Jajang dalam keterangan resminya, Senin (9/8/2021).
Jajang menjelaskan kartu nikah fisik yang masih tersisa di berbagai KUA akan dihabiskan.
Kemudian, perubahan ke bentuk digital dilakukan guna memudahkan pasangan pengantin dalam membawa dokumen pernikahan.
Adapun layanan kartu nikah digital nantinya dapat diakses di seluruh kantor urusan agama (KUA) yang telah terintegrasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web).
"Sudah ada sekitar 100 persen KUA di Indonesia yang dapat mengakses Simkah Web," lanjutnya.
Baca Juga: Simak! Berikut Cara Mendapatkan Kartu Nikah Digital Secara Online
Lantas, bagaimana cara mendapatkan kartu nikah digital tersebut?
Untuk pasangan pengantin yang telah lama menikah juga dapat mengajukan kartu nikah digital dengan cara:
1. Datang ke Kantor Urusan Agama tempat menikah.
2. Data pernikahan dimasukkan ke dalam web Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).
3. Kartu nikah digital akan dikirim melalui email dalam bentuk soft file.
Baca Juga: Kementerian Agama Segera Luncurkan Kartu Nikah Digital
Adapun mekanisme pasangan calon pengantin untuk mendapatkan kartu nikah digital:
1. Mengakses website www.simkah.kemenag.co.id dan mengisi formulir.
2. Mengisi data lengkap berupa identitas, nomor telepon dan alamat e-mail yang aktif.
3. Merampungkan akad nikah.
4. Jika akad nikah telah rampung, maka kartu nikah digital akan dikirimkan melalui e-mail dan nomor WhatsApp.
Baca Juga: Kata Gibran Soal Resepsi Pernikahan Anggota DPR RI di Solo
Penulis : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV