> >

Catat! Mulai Agustus Ini, Kemenag Ganti Kartu Nikah Fisik ke Wujud Digital, Ini Caranya

Sosial | 11 Agustus 2021, 01:35 WIB
Ilustrasi pernikahan dan peroleh buku atau kartu nikah (Sumber: Tribunnews)

Lantas, bagaimana cara mendapatkan kartu nikah digital tersebut? 

Untuk pasangan pengantin yang telah lama menikah juga  dapat mengajukan kartu nikah digital dengan cara:

1. Datang ke Kantor Urusan Agama tempat menikah.

2. Data pernikahan dimasukkan ke dalam web Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).

3. Kartu nikah digital akan dikirim melalui email dalam bentuk soft file.

Baca Juga: Kementerian Agama Segera Luncurkan Kartu Nikah Digital

Adapun mekanisme pasangan calon pengantin untuk mendapatkan kartu nikah digital:

1. Mengakses website www.simkah.kemenag.co.id dan mengisi formulir.

2. Mengisi data lengkap berupa identitas, nomor telepon dan alamat e-mail yang aktif.

3. Merampungkan akad nikah.

4. Jika akad nikah telah rampung, maka kartu nikah digital akan dikirimkan melalui e-mail dan nomor WhatsApp.

Penulis : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU