> >

Kemnaker Sebut 34 TKA China Itu Kategori Orang Asing yang Boleh Masuk Indonesia

Peristiwa | 10 Agustus 2021, 21:17 WIB
Ilustrasi tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia selama PPKM. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Tenaga Kerja Asing (TKA) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Haryanto menyebut 34 TKA asal China yang masuk ke Indonesia tergolong pada kategori orang asing yang diperbolehkan masuk ke Indonesia.

Hal tersebut sesuai Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Haryanto mengatakan, ke-34 TKA tersebut merupakan pemegang dokumen Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang sudah dibuat sebelum Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 diterbitkan.

ITAS tersebut kemudian dikomunikasikan serta mendapat persetujuan Kemnaker. Tapi, lanjut Haryanto, pengeluaran izin tenaga kerja sebagai persetujuan ITAS itu sudah dilakukan jauh sebelum Permenkumham Nomor 27 diterbitkan.

"Jadi, memang mereka (34 TKA, red) sudah dilengkapi dengan izin kerja. Artinya, izin kerja itu kita keluarkan jauh-jauh hari. Jauh-jauh hari sebelum diberlakunya permenkumham 27," jelas Haryanto dalam program Sapa Indonesia Malam kompas TV, Selasa (10/8/2021).

"Yang bersangkutan punya izin tinggal sehingga bisa masuk," sambungnya.

Baca Juga: 34 TKA China Masuk Indonesia, Pimpinan Komisi III: Menkumham Jangan Buat Aturan yang Mencla-Mencle

Lebih lanjut, Haryanto mengungkapkan bahwa pengecualian terhadap orang asing yang masuk ke Indonesia telah mendapat rekomendasi dari penyelenggara fungsi pengawasan dan penanganan Covid-19.

Artinya, kata Hartanto, Kemnaker tidak serta-merta memberikan izin kerja. Melainkan harus ada rekomendasi dari lembaga yang menyelenggarakan fungsi penanganan Covid-19.

Selain itu, Kemnaker juga telah menambahkan persyaratan untuk tenaga kerja asing yang akan masuk ke Indonesia. "Seperti wajib vaksin lengkap, PCR, dan karantina," tambah Haryanto.

Terkait izin tenaga kerja asing, Haryanto menyebut, pihaknya telah menutup sejak diberlakukannya Permenkumham Nomor 27 itu. Kemnaker hanya melayani perpanjangan izin kerja bagi TKA yang sudah berada di Indonesia.

"Secara sistem, kami sudah menutup pengambilan visa. Saya jamin per 21 Juli dikeluarkannya Permenkumham, Kemnaker tidak mengeluarkan izin bagi tenaga kerja," tegas Haryanto.

Untuk diketahui, kedatangan 34 TKA asal Tiongkok pada 7 Agustus 2021 lalu menjadi sorotan publik.

Pasalnya, kedatangan TKA China tersebut berlangsung saat pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKN) Level 4.

Sebelumnya, pada awal Juli 2021, sebanyak 23 TKA yang juga dari Tiongkok tiba di Makassar, Sulawesi Selatan.

Menurut data KOMPAS TV, terhitung sejak 3 Juli 2021, setidaknya ada 54 TKA yang masuk ke Indonesia dan menjadi pembahasan banyak pihak.

Ditarik lebih ke belakang, sejak Januari hingga Agustus 2021 setidaknya sudah ada lebih dari 8.000 orang TKA asal Tiongkok yang masuk ke Indonesia.

Baca Juga: 34 TKA China Masuk Indonesia Lewat Bandara Soekarno-Hatta di Saat PPKM Level 4, Ini Kata Imigrasi

Penulis : Hedi Basri Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU