> >

Kemnaker Sebut 34 TKA China Itu Kategori Orang Asing yang Boleh Masuk Indonesia

Peristiwa | 10 Agustus 2021, 21:17 WIB
Ilustrasi tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia selama PPKM. (Sumber: Kompas.com)

Terkait izin tenaga kerja asing, Haryanto menyebut, pihaknya telah menutup sejak diberlakukannya Permenkumham Nomor 27 itu. Kemnaker hanya melayani perpanjangan izin kerja bagi TKA yang sudah berada di Indonesia.

"Secara sistem, kami sudah menutup pengambilan visa. Saya jamin per 21 Juli dikeluarkannya Permenkumham, Kemnaker tidak mengeluarkan izin bagi tenaga kerja," tegas Haryanto.

Untuk diketahui, kedatangan 34 TKA asal Tiongkok pada 7 Agustus 2021 lalu menjadi sorotan publik.

Pasalnya, kedatangan TKA China tersebut berlangsung saat pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKN) Level 4.

Sebelumnya, pada awal Juli 2021, sebanyak 23 TKA yang juga dari Tiongkok tiba di Makassar, Sulawesi Selatan.

Menurut data KOMPAS TV, terhitung sejak 3 Juli 2021, setidaknya ada 54 TKA yang masuk ke Indonesia dan menjadi pembahasan banyak pihak.

Ditarik lebih ke belakang, sejak Januari hingga Agustus 2021 setidaknya sudah ada lebih dari 8.000 orang TKA asal Tiongkok yang masuk ke Indonesia.

Baca Juga: 34 TKA China Masuk Indonesia Lewat Bandara Soekarno-Hatta di Saat PPKM Level 4, Ini Kata Imigrasi

Penulis : Hedi Basri Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU