Interpol Pastikan Pencarian Harun Masiku Tetap Berjalan Meski Profil Tidak Ada di Website
Hukum | 10 Agustus 2021, 20:55 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – NCB Interpol Indonesia memastikan pencarian terhadap buronan Harun Masiku, tersangka kasus suap PAW anggota DPR dari PDI Perjuangan masih tetap berjalan.
Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Amur Chandra menjelaskan meski profil Harun Masiku tidak ada dalam website Interpol, namun red notice terhadap buronan KPK tersebut sudah diterbitkan.
Amur menyatakan Interpol Indonesia telah mengirimkan surat khusus kepada Interpol negara-negara tetangga di ASEAN dan Asia Pasifik untuk membantu mencari dan mendeteksi keberadaan Harun Masiku.
Baca Juga: Polri Beberkan Alasan di Balik Harun Masiku Tak Terdaftar di Situs Interpol
"Kami kirimkan permintaan khusus untuk mencekal atau menangkap jika subyek red notice (Harun Masiku) melintas," ujar Amur dalam konferensi pers di Mabes Polri yang disiarkan secara daring, Selasa (10/8/2021).
Amur juga memastikan data dan informasi tentang Harun Masiku telah diterima 194 negara anggota Interpol lewat jaringan i2047.
Menurut Amur ruang gerak Harun Masiku untuk melintas ke seluruh negara anggota Interpol semakin sempit.
Kemungkinan Harun Masiku lolos saat melintas di jalur resmi di negara-negara anggota Interpol yang sudah menerima profil buronan KPK tersebut juga sangat kecil.
Baca Juga: Pencarian Harun Masiku Tidak Ada Kemajuan, ICW Desak KPK Rombak Total Anggota Satgas
"Saat ini sudah beberapa negara merespons bahwa subjek belum terdeteksi di negara setempat," ujar Amur.
Sebagaimana diberitakan KompasTV sebelumnya, KPK menetapkan Harun Masiku sebagai buronan pada 27 Januari 2020.
Terhitung sejak 30 Juli 2021 Harun menjadi buronan internasional.
Kader PDIP ini menjadi pihak yang menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar namanya masuk untuk menggantikan anggota legislatif terpilih Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
Baca Juga: Dalih Pimpinan KPK Soal Nama Harun Masiku Tak Masuk Situs Resmi Interpol
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV