Simak! Berikut Cara Mendapatkan Kartu Nikah Digital Secara Online
Sosial | 10 Agustus 2021, 13:17 WIB3. Setelah pasangan pengantin tersebut selesai melaksanakan akad nikah, kartu nikah digital akan dikirim melalui email dan nomor WhatsApp yang telah didaftarkan melalui Simkah (sementara masih melalui email) dalam bentuk tautan atau ‘link’.
Untuk diketahui, Kartu nikah digital tidak hanya bisa dimiliki oleh pasangan yang baru nikah, namun juga diperuntukkan bagi pasangan yang sudah lama menikah.
Adapun tahapan pengajuan kartu nikah digital bagi pasangan yang sudah lama menikah meliputi:
1. Datang ke Kantor Urusan Agama tempat menikah.
2. Data pernikahan dimasukkan ke dalam web Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).
3. Kartu nikah digital akan dikirim melalui email dalam bentuk soft file.
Baca Juga: Sambut Tahun Baru Islam, Menag: Mari Perkuat Semangat Hijrah dan Gotong Royong
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV/ Laman Kementerian Agama