> >

Simak! Berikut Cara Mendapatkan Kartu Nikah Digital Secara Online

Sosial | 10 Agustus 2021, 13:17 WIB
ilustrasi kartu nikah digital (Sumber: Laman Kementerian Agama (Kemenag) RI )

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mulai Agustus 2021, Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah memberhentikan penerbitan kartu nikah fisik.

Kepala Subdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Ditjen Bimas Islam, Jajang Ridwan mengungkapkan sebagai gantinya, kartu nikah akan dalam bentuk digital.

"Kami di Kementerian Agama memutuskan untuk menghentikan penerbitan kartu nikah fisik per Agustus 2021 ini. Sebagai gantinya, Kementerian Agama telah meluncurkan kartu nikah digital," kata Jajang dikutip dari laman Kemenag, Selasa (10/8/2021). 

Jajang mengungkapkan kartu nikah digital merupakan layanan baru dari Kemenag untuk mempermudah pasangan pengantin membawa dokumen nikah. 

Layanan kartu nikah digital, lanjut dia bisa diakses di semua Kantor Urusan Agama (KUA) yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web). 

Baca Juga: Kemenag Gelontorkan Rp479 Miliar untuk Bantuan Kuota Internet bagi Siswa Tiga Bulan Kedepan

Lalu bagaimana caranya untuk mendapatkan kartu nikah digital?

Berikut tahapannya yang perlu dilakukan calon pengantin untuk memiliki kartu nikah digital sesuai aturan Kemenag: 

1. Pasangan calon pengantin harus mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di www.simkah.kemenag.go.id.

2. Pasangan calon pengatin mengisi data-data dengan lengkap, termasuk nomor telepon, dan alamat email yang masih aktif.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/ Laman Kementerian Agama


TERBARU