> >

Jaksa Pinangki Baru Dipecat, Anggota Komisi III DPR RI Nilai Keputusan Kejaksaan Agung Terlambat

Hukum | 8 Agustus 2021, 07:21 WIB
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari (Sumber: ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)

"Peristiwa ini wajib dievaluasi, bagaimanapun Kejaksaan RI adalah Lembaga Penegak Hukum sehingga mau tidak mau menjadi salah satu wajah penegakan hukum di tanah air," tegasnya. 

Diberitakan Kompas.tv sebelumya, pemberhentian tidak hormat kepada Pinangki ini disampaikan melalui Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tentang Pemberhentian Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan atau Tindak Pidana Kejahatan yang diteken Jumat (6/8/2021).  

Pemecatan diambil karena Pinangki melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan terhadap pegawai negeri sipil (PNS).

Sebagai informasi, Pinangki merupakan terpidana kasus suap terkait pengurusan fatwa bebas untuk Djoko Tjandra.

Pinangki menjabat sebagai Kepala Subbagian Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan saat menangani kasus tersebut. 

Ia terbukti menerima suap, melakukan tindak pidana pencucian uang, dan melakukan pemufakatan jahat dalam perkara pengurusan fatwa bebas itu.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kemudian menjatuhkan vonis hukuman 10 tahun penjara kepada Pinangki, namun dalam pengadilan tingkat banding, hukumannya dipangkas menjadi 4 tahun penjara.

Baca Juga: Kejagung Pastikan Pinangki Sudah Tak Terima Gaji Sejak September

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Laman Dewan Perwakilan Rakyat RI


TERBARU