> >

Jaksa Pinangki Baru Dipecat, Anggota Komisi III DPR RI Nilai Keputusan Kejaksaan Agung Terlambat

Hukum | 8 Agustus 2021, 07:21 WIB
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari (Sumber: ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)

JAKARTA, KOMPAS.TV -  Anggota Komisi III DPR RI Hinca IP Pandjaitan menyebut pemecatan Pinangki Sirna Malasari sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dinilai sebagai keputusan yang terlambat. 

Sebab, kasus Pinangki yang menimpa dirinya saat masih menjadi jaksa sudah divonis Pengadilan Tinggi Jakarta pada 14 Juni 2021.

Sedangkan dia baru resmi dipecat, per 5 Agustus 2021.

Hinca kemudian menyarankan untuk segera ada perbaikan di tubuh Kejaksaan RI, agar lebih profesional dalam menyelesaikan suatu perkara.

"Jangan sampai ada anggapan dari masyarakat bahwa ada pihak yang diistimewakan hanya karena pangkat dan kedudukannya," kata Hinca dalam keterangan tertulis, Minggu (8/8/2021). 

Lebih lanjut Politisi Fraksi Demokrat ini juga mengingatkan bahwa prinsip Equality before the law (persamaan di hadapan hukum) adalah kunci negara hukum berkeadilan.

Saat ada oknum dari Kejaksaan RI yang terbukti bersalah secara hukum, kata Hinca, sudah menjadi kewajiban Kejaksaan RI untuk bertindak tegas.

Dia menilai pemecatan Pinangki yang baru saja dilakukan ini akan menimbulkan kesan tidak baik oleh publik.  

Mengingat, mayoritas publik beranggapan bahwa Pinangki baru dipecat setelah desakan publik deras mengalir. 

Baca Juga: Jaksa Pinangki Resmi Diberhentikan Secara Tidak Terhormat

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Laman Dewan Perwakilan Rakyat RI


TERBARU