Pakar Pidana: Tindakan Dinar Candy Dibenarkan sebagai Hak, tapi Caranya Langgar Undang-Undang
Hukum | 8 Agustus 2021, 02:05 WIB"Saya setuju bila ketika orang melakukan unjuk rasa harus ada modus yang menarik perhatian, tetapi bukan dengan cara yang melawan hukum," katanya.
Kata Fickar, bertelanjang bulat di tengah jalan tersebut selain melanggar hukum, juga melanggar kesopanan sebagai bangsa yang menghargai itu.
"Menurut saya sendiri tindakan itu di satu sisi dia dilindungi oleh undang undang sebagai jaminan berdemokrasi. Tapi di sisi lain tindakan itu sudah memenuhi syarat kriteria pelanggaran hukum yaitu terutama menganai UU Pornografi, larangan orang bertelanjang bulat di ruang publik," hemat Fickar.
Fickar menganggap aksi Dinar itu butuh diklarifikasi lebih lanjut. Tindakannya itu dengan membawa poster harus dihargai, tetapi juga pada waktu yang sama setelah diklalifikasi ada pelanggaran hukumnya.
"Maka juga tidak terlalu salah atau bahkan bisa kitu dukung penegakan hukumnya. Yang jelas, memberikan pendapat harus sesuai aturan hukum," pungkas Fickar.
Baca Juga: Dinar Candy Akui Kehilangan Banyak Job Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Pornografi
Penulis : Hedi Basri Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV