> >

Pakar Pidana: Tindakan Dinar Candy Dibenarkan sebagai Hak, tapi Caranya Langgar Undang-Undang

Hukum | 8 Agustus 2021, 02:05 WIB
Dinar Candy cari pacar bayaran (Sumber: Instagram/@dinar_candy)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar hukum pidana menyebut tindakan Dinar Candy dalam memotret kebijakan pemerintah bisa dilihat dari dua sisi. Menghargai pendapat tapi caranya melanggar hukum. Aksinya telah melanggar Undang-Undang Pornografi. 

Pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar membenarkan tindakan Dinar Candy dalam melakukan aksi protes sebuah kebijakan, tapi caranya melanggar hukum.

"Saya kira itu sah-sah saja," kata Fickar melalui keterangan video yang diterima Kompas TV, Sabtu (7/8/2021). 

Menurutnya Fickar, demontrasi bagian dari hak warga negara untuk menyampaikan pendapatnya terhadap kekusaan atau kebijakan pemerintah. Dan itu sudah terjamin oleh demokrasi atau konstitusi.

Ekspresi penyampaian pendapat itu dijamin dan harus dilindungi.

"Akan tetapi, ketika ekspresi atau pelaksanaan hak untuk mengajukan pendapat itu dilakukan dengan cara-cara yang melawan hukum. Saya kira ada dua ketimpangan yang bertemu," sambungnya.

Baca Juga: Dinar Candy Bantah Aksinya Berbikini untuk Sindir Pemerintah

Satu sisi ada ekspresi penyampaian pendapat, di sisi lain pun terdapat hukum yang harus dihormati.

"Nah, karena itu, sebagai orang yang mengungkapkan pendapat dia harus dihargai pendapatnya, tapi di sisi lain tindakan yang melanggar hukumya juga saya kira ada alasan jika memang perlu diproses secara hukum," jelas Fickar. 

Dalam konteks tindakan protes Dinar Candy yang dilakukan dengan berbikini di jalan umum, menurut Fickar, adalah cara yang sudah berlebihan.

Penulis : Hedi Basri Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU