KPK Serang Balik, Sebut Pemeriksaan Ombudsman Soal Pelaksanaan TWK Maladminstrasi
Hukum | 6 Agustus 2021, 10:58 WIBSeharusnya rapat tersebut dihadiri para perancang, JPT, Administrator, yang dikoordinasi dan dipimpin Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM.
Sementara, penyalahgunaan wewenang terjadi dalam hal penandatanganan berita acara pengharmonisasian yang dilakukan oleh pihak yang justru tidak hadir pada rapat harmonisasi.
Yakni Kepala Biro Hukum KPK dan Direktur Pengundangan, Penerjemahan dan Publikasi Peraturan Perundang-undangan Ditjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM.
Dalam rapat harmonisasi tersebut yang hadir bukan lagi jabatan pimpinan tinggi atau perancang, dalam hal ini Sekjen atau Kepala Biro, JPT, pejabat administrast dan panja.
Baca Juga: Penjelasan Ombusdman Soal Temuan Maladministrasi TWK KPK
Melainkan para pimpinan lembaga yakni ketua KPK, kepala BKN,kepala LAN, Menkumham dan Menpan RB.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV