KPK Serang Balik, Sebut Pemeriksaan Ombudsman Soal Pelaksanaan TWK Maladminstrasi
Hukum | 6 Agustus 2021, 10:58 WIBJAKARTA,KOMPAS.TV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Ombudsman RI telah melakukan maladminstrasi dalam pemeriksaan pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat pegawai KPK menjadi ASN.
Maladministrasi yang dilakukan Ombudman yakni saat melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Nurul Ghufron menjelaskan sesuai dengan peraturan ORI 48/2020 Pasal 15 ayat 2 disebutkan bahwa klarifikasi dilakukan oleh keasistenan yang membidangi fungsi pemeriksaan, yakni Kedeputian Keasistenan IV.
Baca Juga: Temuan Maladministrasi TWK, Ombudsman: Penandatanganan Kontrak Ditulis Mundur
Namun saat dirinya dimintai klarifikasi yang melakukan pemeriksaan yakni Komisioner Ombudsman langsung yaitu Robert Na Endi Jaweng. Bukan Deputi Keasistenan Ombudsman sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Ombudsman.
"Ternyata di Ombudsman dilakukan hal yang sama, maka kalau konsisten pemeriksaan ini juga telah dilakukan secara maladministrasi," ujar Ghufron di Gedung KPK, Kamis (5/8/2021).
Sebelumnya Ombudsman RI menyatakan telah terjadi maladministasi dalam proses pembentukan kebijakan, pelaksanaan asesmen TWK, hingga penetapan hasil asesmen TWK.
Dalam tahap pembentukan kebijakan terdapat penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang terkait harmonisasi terakhir Peraturan KPK No. 1 Tahun 2021.
Baca Juga: KPK Menolak Laksanakan Tindakan Korektif dari Ombudsman Terkait Pelaksanaan TWK
Temuan penyimpangan prosedur terjadi pada pelaksanaan rapat harmonisasi yang dihadiri Pimpinan Kementerian/Lembaga.
Seharusnya rapat tersebut dihadiri para perancang, JPT, Administrator, yang dikoordinasi dan dipimpin Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM.
Sementara, penyalahgunaan wewenang terjadi dalam hal penandatanganan berita acara pengharmonisasian yang dilakukan oleh pihak yang justru tidak hadir pada rapat harmonisasi.
Yakni Kepala Biro Hukum KPK dan Direktur Pengundangan, Penerjemahan dan Publikasi Peraturan Perundang-undangan Ditjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM.
Dalam rapat harmonisasi tersebut yang hadir bukan lagi jabatan pimpinan tinggi atau perancang, dalam hal ini Sekjen atau Kepala Biro, JPT, pejabat administrast dan panja.
Baca Juga: Penjelasan Ombusdman Soal Temuan Maladministrasi TWK KPK
Melainkan para pimpinan lembaga yakni ketua KPK, kepala BKN,kepala LAN, Menkumham dan Menpan RB.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV