> >

Mulai Beroperasi, Ini Syarat dan Cara Akses Rumah Oksigen Gotong Royong

Sosial | 5 Agustus 2021, 11:41 WIB
Presiden Jokowi saat mengunjungi Rumah Oksigen bersama CEO GoTo, Andre Sulistyo dan perwakilan Kadin pada Sabtu (24/7/2021). (Sumber: Youtube/Sekretariat Presiden)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Rumah Oksigen Gotong Royong yang berlokasi di Pulo Gadung, Jakarta Timur telah beroperasi sejak Senin (2/8/2021) kemarin. 

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memberikan apresiasi terhadap pendirian Rumah Oksigen Gotong Royong yang bertujuan untuk membantu menangani pasien positif Covid-19.

“Saya sangat berterima kasih kepada kalangan swasta yang telah bergotong royong ikut terlibat dalam mengatasi pandemi Covid-19 melalui Rumah Oksigen ini,” kata Budi dikutip dari laman resmi Kemenkes, Kamis (4/8/2021). 

Sebagai informasi, Rumah Oksigen Gotong Royong dapat menampung 500 pasien. Fasilitas kesehatan tersebut merupakan tempat isolasi bagi pasien bergejala ringan.

Pasien Covid-19 yang diisolasi di sana dapat dengan mudah mengakses oksigen serta mendapat obat perawatan Covid-19.

Selain itu, pasien yang dirawat di Rumah Oksigen Gotong Royong tidak akan dikenakan biaya dan akan mendapat fasilitas makanan bergizi tiga kali sehari.

Fasilitas kesehatan semi permanen ini diiniasi oleh GoTo (perusahaan merger Gojek dan Tokopedia) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, PT Aneka Gas Industri (Samator Grup), PT Master Steel, Tripatra Engineering, dan Halodoc.

Baca Juga: Rumah Oksigen Gotong Royong, Tempat Isolasi Baru di Pulogadung Untuk 500 Pasien

Adapun persyaratan bagi pasien positif Covid-19 untuk dapat mengakses Rumah Oksigen sebagai beriukut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), atau Kartu Indonesia Anak (KIA) bagi pasien yang berusia di bawah 18 tahun

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU