Tanggapan Kemendagri Soal Warga Bekasi Gagal Vaksin karena NIK Dipakai WNA
News or hoax | 4 Agustus 2021, 17:00 WIBLima lembaga itu sepakat untuk menggunakan NIK dari Dukcapil sebagai rujukan data untuk vaksinasi Covid-19.
Baca Juga: Warga Dapat Urus KTP Tanpa Perlu Sertifikat Vaksin, Kemendagri: Untuk Vaksinasi Harus Punya NIK
“Untuk itu, tanggal 6 (Agustus) hari Jumat besok akan ditandatangani perjanjian kerja sama dengan Pcare BPJS Kesehatan dan PeduliLindungi Kemenkominfo serta Kemenkes dengan Dukcapil untuk integrasi data dengan NIK Dukcapil,” beber Zudan.
Di sisi lain, Kemenkes juga menerapkan kebijakan baru terkait NIK untuk vaksinasi Covid-19 lewat Surat Edaran nomor HK.02.02/III/15242/2021.
Surat Edaran itu menginstruksikan Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk berkoordinasi dengan lembaga pemerintah daerah setempat untuk menjamin vaksinasi bagi masyarakat yang belum memiliki NIK.
“Surat edaran itu dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan dan kerja sama pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, dan para pemangku kepentingan terkait dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat rentan dan masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat drg Widyawati, Rabu.
Dengan itu, vaksinasi dapat lebih mudah menyasar kelompok penyandang disabilitas, masyarakat adat, penghuni lembaga pemasyarakatan, Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), dan Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMIB), serta masyarakat lainnya.
Baca Juga: Warga Bekasi Pakai NIK KTP WNA Tak Bisa Divaksin, Ini Tanggapan Wakil Ketua Komisi II
Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV/Kompascom