> >

KAI Buka Layanan Vaksin di Stasiun Gambir dan Pasarsenen, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Peristiwa | 1 Agustus 2021, 16:22 WIB
Layanan vaksinasi Covid-19 yang disediakan oleh PT Kereta Api Indonesia di Stasiun Pasar Senen, Jakarta. (Sumber: dok. PT Kereta Api Indonesia)

JAKARTA, KOMPAS.TV – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta telah membuka layanan vaksinasi Covid-19 bagi penumpang Kereta Api (KA) di Stasiun Gambir dan Pasarsenen sejak 3 Juli 2021.

Menurut Kepala Humas (Kahumas) KAI Daop 1 program ini dibuat demi membantu Pemerintah dalam mencapai Herd Immunity atau kekebalan tubuh komunal.

"PT KAI Daop 1 Jakarta berharap melalui layanan vaksinasi di Stasiun Gambir dan Pasarsenen ini, dapat membantu Pemerintah dalam mencapai target Herd Immunity, sekaligus memastikan bahwa setiap penumpang KA adalah masyarakat yang sudah divaksin," kata Kahumas Eva Chairunisa melalui siaran pers yang dikutip Minggu (1/8/2021).

Baca Juga: KAI Batasi Penumpang Berusia di Bawah 12 Tahun Naik Kereta Jarak Jauh

Perlu diketahui, pemberian vaksinasi ini dilakukan setiap hari pada pukul 08.00 hingga 12.00 WIB dengan peserta dibatasi hanya 100 orang per hari.

Bagi masyarakat yang ingin melaksanakan vaksinasi gratis di Stasiun Gambir dan Pasarsenen, berikut ini persyaratan dan kriteria peserta vaksin di stasiun:

1. Berusia >18 tahun

2. Belum pernah mendapatkan vaksin dosis pertama

3. Menunjukan kode booking yang sudah dibayar atau tiket Kereta Api Jarak Jauh yang berlaku

4. Memiliki KTP (adapun NIK diperlukan untuk pendataan dan sertifikasi vaksin);

5. Datang paling lambat H-1 sebelum jadwal keberangkatan KA

6. Calon Penumpang dalam kondisi sehat, memiliki suhu tubuh normal, yakni tidak lebih dari 37,5 derajat

Baca Juga: Indonesia Kembali Kedatangan 3,5 Juta Dosis Vaksin Moderna dari AS

7. Bagi ibu hamil bisa mendapatkan vaksin setelah mendapat penjelasan dari petugas kesehatan dan bersedia atas pilihannya untuk di vaksin Covid-19

Sementara itu, selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, PT KAI Daop 1 Jakarta melakukan penyesuaian regulasi persyaratan keberangkatan penumpang KA.

Persyaratan itu, meliputi diwajibkan melampirkan surat keterangan bebas Covid-19 hasil pemeriksaan RT-PCR dengan hasil negatif yang berlaku 2x24 jam atau Rapid Test Antigen dengan hasil Negatif yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.

Baca Juga: DKI Jakarta Gelar Vaksinasi Merdeka, Kapolri Sebut Demi Capai Herd Immunity 100 Persen

Selain itu, calon penumpang KA wajib melampirkan bukti telah melakukan vaksin pertama dalam bentuk Kartu Vaksinasi, e-sertifikat maupun bukti elektronik vaksin yang menyatakan telah disuntik vaksin.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU