> >

KAI Buka Layanan Vaksin di Stasiun Gambir dan Pasarsenen, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Peristiwa | 1 Agustus 2021, 16:22 WIB
Layanan vaksinasi Covid-19 yang disediakan oleh PT Kereta Api Indonesia di Stasiun Pasar Senen, Jakarta. (Sumber: dok. PT Kereta Api Indonesia)

5. Datang paling lambat H-1 sebelum jadwal keberangkatan KA

6. Calon Penumpang dalam kondisi sehat, memiliki suhu tubuh normal, yakni tidak lebih dari 37,5 derajat

Baca Juga: Indonesia Kembali Kedatangan 3,5 Juta Dosis Vaksin Moderna dari AS

7. Bagi ibu hamil bisa mendapatkan vaksin setelah mendapat penjelasan dari petugas kesehatan dan bersedia atas pilihannya untuk di vaksin Covid-19

Sementara itu, selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, PT KAI Daop 1 Jakarta melakukan penyesuaian regulasi persyaratan keberangkatan penumpang KA.

Persyaratan itu, meliputi diwajibkan melampirkan surat keterangan bebas Covid-19 hasil pemeriksaan RT-PCR dengan hasil negatif yang berlaku 2x24 jam atau Rapid Test Antigen dengan hasil Negatif yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.

Baca Juga: DKI Jakarta Gelar Vaksinasi Merdeka, Kapolri Sebut Demi Capai Herd Immunity 100 Persen

Selain itu, calon penumpang KA wajib melampirkan bukti telah melakukan vaksin pertama dalam bentuk Kartu Vaksinasi, e-sertifikat maupun bukti elektronik vaksin yang menyatakan telah disuntik vaksin.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU