> >

Satu Tersangka Korupsi PT Asabri Meninggal karena Sakit

Hukum | 31 Juli 2021, 21:24 WIB
Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak. (Sumber: adhyaksafoto.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menyampaikan Ilham Wardhana Siregar, tersangka perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri (Persero) meninggal dunia.

Berdasarkan keterangan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjutak, Ilham Wardhana Siregar meninggal karena sakit.

Inna lillahi wa inna illahi roji’un telah berpulang ke rahmatullah, Ilham Wardhana Siregar (IWS), hari ini Sabtu 31 Juli 2021 pukul 17.28 WIB di Rumah Sakit An-Nisa Tangerang, karena sakit,” kata Leonard Eben Ezer Simanjutak.

Selanjutnya, kata Leonard, Kejaksaan akan segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) untuk Ilham Wardhana Siregar.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Tetapkan 10 Manajer Investasi sebagai Tersangka Kasus Asabri

“Dengan meninggalnya almarhum Ilham Wardhana Siregar (IWS), Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur akan segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP),” ujarnya.

“SKPP (diterbitkan) setelah menerima Surat Keterangan Kematian yang dikeluarkan oleh pihak Rumah Sakit An-Nisa Tangerang,” tambahnya.

Sebagai informasi, 1 Februari 2021, Ilham Wardhana Siregar (IWS) selaku Kadiv Investasi PT Asabri (Persero) periode Juli 2012 s.d Januari 2017 ditetapkan sebagai Tersangka oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung.

Penetapan Ilham Wardhana Siregar sebagai tersangka diberikan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT Asabri (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s.d 2019.

Baca Juga: Kejaksaan Periksa Lurah hingga Pengelola Apartemen Kejar Aset Tersangka Asabri, Rp14 T Sudah Disita

Setelah berkas perkara Tersangka Ilham Wardhana Siregar (IWS) dinyatakan lengkap (P-21) oleh Tim Jaksa Peneliti, pada 28 Mei 2021 tanggung jawab Tersangka dan barang bukti (Tahap II) diserahkan kepada Tim Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, dan telah dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU