> >

Banding Tidak Diterima, Irjen Napoleon Tidak Senasib Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki

Hukum | 29 Juli 2021, 22:35 WIB
Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte berbincang dengan penasihat hukumnya saat sidang dugaan gratifikasi terkait red notice Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (23/11/2020). (Sumber: Kompas/Heru Sri Kumoro)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak putusan banding yang diajukan Irjen Pol Napoleon Bonaparte, terdakwa penerima suap dari Djoko Tjandra.

Pengadilan Tinggi DKI tetap memberikan vonis empat tahun penjara. Putusan tersebut menguatkan vonis yang diketok Pengadilan Tipikor Jakarta, yakni 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tanggal 10 Maret 2021 Nomor 46/PID.SUS-TPK/2020/PM.JKT.PST yang dimintakan banding tersebut," ujar Ketua Majelis Hakim Muhammad Yusuf dalam surat putusan yang diakses di laman resmi Mahkamah Agung, Kamis (29/7/2021).

Baca Juga: Napoleon: Lebih Baik Mati Daripada Dilecehkan

Dalam putusan banding tersebut, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri ini terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap sebesar 370 ribu dolar Amerika Serikat dan 200 ribu dolar Singapura dari terpidana kasus korupsi cassie Bank Bali, Djoko Tjandra.

Suap tersebut diberikan melalui pengusaha Tommy Sumardi dengan tujuan Irjen Napoleon dapat membantu proses penghapusan nama Djoko Tjandra dari DPO yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim yang diketuai Muhammad Yusuf dan Haryono, Singgih Budi Prakoso, Rusdi serta Reny Halida Ilham Malik selaku anggota menyatakan bahwa vonis dari majelis hakim Tipikor Jakarta sudah tepat.

Adapun putusan PT DKI Jakarta ini hasil rapat musyawarah majelis hakim pada 8 Juli 2021.

Baca Juga: Vonis Djoko Tjandra Dipotong Jadi 3,5 Tahun Penjara

"Menimbang bahwa lamanya pidana penjara dan denda yang telah dijatuhkan terhadap terdakwa oleh majelis hakim tingkat pertama dipandang adil dan sepadan atau setimpal dengan kesalahan terdakwa," ujar hakim M Yusuf.

"Oleh karenanya mejelis hakin tingkat banding dapat menyetujui pemidanaan terhadap terdakwa tersebut," sambung hakim M Yusuf.

Napoleon dinyatakan terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Kontroversi Diskon Vonis Terhadap Jaksa Pinangki

Langkah hukum Irjen Napoleon ini terbilang tidak seberuntung Djoko Tjandra dan Pinangki Sirna Malasari yang mendapat keringanan hukuman di tingkat banding.

PT DKI Jakarta memotong putusan Djoko Tjandra dari 4,6 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan di tingkat pertama menjadi 3,5 tahun penjara da denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sementara Jaksa Pinangki Sirna Malasari mendapat potongan 6 tahun dari sebelumnya divonis 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan di tingkat pertama menjadi 4 tahun penjara dengan denda yang sama seperti vonis tingkat pertama.

Baca Juga: Vonis Hakim Bias Gender untuk Jaksa Pinangki - Opini Budiman

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU