> >

Banding Tidak Diterima, Irjen Napoleon Tidak Senasib Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki

Hukum | 29 Juli 2021, 22:35 WIB
Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte berbincang dengan penasihat hukumnya saat sidang dugaan gratifikasi terkait red notice Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (23/11/2020). (Sumber: Kompas/Heru Sri Kumoro)

"Oleh karenanya mejelis hakin tingkat banding dapat menyetujui pemidanaan terhadap terdakwa tersebut," sambung hakim M Yusuf.

Napoleon dinyatakan terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Kontroversi Diskon Vonis Terhadap Jaksa Pinangki

Langkah hukum Irjen Napoleon ini terbilang tidak seberuntung Djoko Tjandra dan Pinangki Sirna Malasari yang mendapat keringanan hukuman di tingkat banding.

PT DKI Jakarta memotong putusan Djoko Tjandra dari 4,6 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan di tingkat pertama menjadi 3,5 tahun penjara da denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sementara Jaksa Pinangki Sirna Malasari mendapat potongan 6 tahun dari sebelumnya divonis 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan di tingkat pertama menjadi 4 tahun penjara dengan denda yang sama seperti vonis tingkat pertama.

Baca Juga: Vonis Hakim Bias Gender untuk Jaksa Pinangki - Opini Budiman

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU