ICW Minta Hakim Hukum Juliari Batubara Penjara Seumur Hidup
Hukum | 29 Juli 2021, 11:54 WIB“Tuntutan KPK ini terkesan ganjil dan mencurigakan. Sebab, pasal yang menjadi alas tuntutan, yaitu Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebenarnya mengakomodir penjatuhan hukuman hingga penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar,” jelas Kurnia Ramadhana.
Selain tuntutan hukum yang rendah, Kurnia menilai pembayaran pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar juga jauh dari memuaskan,.
Sebab, besaran tersebut kurang dari 50% dari total nilai suap yang diterima Juliari P. Batubara.
Baca Juga: Juliari Batubara Dituntut 11 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 14,5 Miliar
“Tuntutan yang rendah ini kontradiktif dengan semangat pemberantasan korupsi. Padahal, pimpinan KPK telah sesumbar menyatakan akan menghukum berat koruptor bansos Covid-19,” ujarnya.
Kurnia menekankan penting diingat bahwa penegak hukum merupakan representasi negara dan korban yang bertugas meminta pertanggungjawaban atas kejahatan pelaku.
Hal ini pun telah ditegaskan dalam Pasal 5 huruf d UU No. 19 tahun 2019 tentang KPK.
“Regulasi itu menjelaskan bahwa dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, KPK mengedepankan asas kepentingan umum. Alih-alih dijalankan, KPK justru lebih terlihat seperti perwakilan pelaku yang sedang berupaya semaksimal mungkin agar terdakwa dijatuhi hukuman rendah,” kata Kurnia.
Sebagai informasi, perkara korupsi bansos di Kemensos telah menguak peran Juliari yang didakwa telah menerima suap Rp32,4 miliar.
Juliari pun disebut telah menarik fee dari 109 penyedia bansos melalui Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.
“Perbuatan korupsi yang diduga terjadi dalam distribusi bansos Covid-19 ini, diduga kuat tidak hanya terkait dengan suap-menyuap, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan atau perekonomian negara,” jelas Kurnia.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV