> >

Warga Dapat Urus KTP Tanpa Perlu Sertifikat Vaksin, Kemendagri: Untuk Vaksinasi Harus Punya NIK

Berita utama | 28 Juli 2021, 21:14 WIB
Ilustrasi pengurusan administrasi kependudukan KTP tanpa syarat sertifikat vaksinasi.(Sumber: KOMPAS/WISNU WIDIANTORO)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, masyarakat tidak perlu sertifikat vaksin Covid-19 saat mengurus layanan administrasi kependudukan, seperti KTP dan KK.

Zudan menyebut, pengurusan layanan administrasi kependudukan tetap mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku. 

Menurut Zudan, tidak ada penambahan syarat baru untuk pengurusan administrasi kependudukan, seperti KTP.

Baca Juga: Cara Cek Sertifikat Vaksin di Pedulilindungi.id untuk Syarat Perjalanan

Ia menyebut, penambahan persyaratan untuk pengurusan administrasi kependudukan di masa pandemi Covid-19 malah mempersulit masyarakat.

"Analoginya, seperti telur dengan ayam mana yang lebih dahulu, karena untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19 penduduk juga harus sudah memiliki NIK," ujar Zudan di Jakarta, Rabu (28/7/2021).

Zuldan mengatakan, kemudahan mengurus administrasi kependudukan perlu untuk membantu mendukung percepatan vaksinasi Covid-19 hingga mencapai 80 persen penduduk.

"Jadi, kami justru ingin turut serta dalam upaya pemerintah mempercepat program vaksinasi dengan memberikan layanan adminduk yang cepat dan mudah," katanya.

Apalagi, pihaknya melihat masyarakat sedang sangat antusias mendapatkan vaksin sehingga di berbagai daerah hingga pemerintah perlu mengimbangi jumlah warga pemohon vaksin.

Meski begitu, Zulda mengatakan, tidak menutup kemungkinan bahwa sertifikat vaksinasi dapat menjadi syarat dalam mengurus layanan adminduk di masa mendatang.

Baca Juga: Berisi Data Pribadi, Kominfo Minta Masyarakat Berhati-Hati Simpan Sertifikat Vaksinasi Covid-19

"Aturan tersebut bisa diterapkan. Namun, nanti bila persentase vaksinasi sudah 80 persen sebagai upaya kami untuk mengejar sisa penduduk yang belum mau divaksin," ujar Zudan.

Namun, persyaratan sertifikat vaksin itu pun tetap perlu melihat perkembangan situasi.

“Kami akan melihat perkembangannya," imbuh Zudan.

Seperti diketahui, pemerintah terus menggenjot vaksinasi Covid-19 untuk mencapai kekebalan kelompok (herd immunity) melawan pandemi. 

Masyarakat yang telah menjalani imunisasi akan mendapatkan sertifikat vaksin di pedulilindungi.id.

Sertifikat vaksin ini penting sebagai syarat perjalanan selama PPKM level, selain hasil tes RT-PCR dan hasil tes swab antigen.

Dokumen sertifikat vaksin biasanya berbagai data pribadi, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum dalam KTP.

Baca Juga: Target Vaksinasi Naik, Indonesia Datangkan Lagi 21,2 Juta Dosis Vaksin Sinovac

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU