Warga Dapat Urus KTP Tanpa Perlu Sertifikat Vaksin, Kemendagri: Untuk Vaksinasi Harus Punya NIK
Berita utama | 28 Juli 2021, 21:14 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, masyarakat tidak perlu sertifikat vaksin Covid-19 saat mengurus layanan administrasi kependudukan, seperti KTP dan KK.
Zudan menyebut, pengurusan layanan administrasi kependudukan tetap mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Zudan, tidak ada penambahan syarat baru untuk pengurusan administrasi kependudukan, seperti KTP.
Baca Juga: Cara Cek Sertifikat Vaksin di Pedulilindungi.id untuk Syarat Perjalanan
Ia menyebut, penambahan persyaratan untuk pengurusan administrasi kependudukan di masa pandemi Covid-19 malah mempersulit masyarakat.
"Analoginya, seperti telur dengan ayam mana yang lebih dahulu, karena untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19 penduduk juga harus sudah memiliki NIK," ujar Zudan di Jakarta, Rabu (28/7/2021).
Zuldan mengatakan, kemudahan mengurus administrasi kependudukan perlu untuk membantu mendukung percepatan vaksinasi Covid-19 hingga mencapai 80 persen penduduk.
"Jadi, kami justru ingin turut serta dalam upaya pemerintah mempercepat program vaksinasi dengan memberikan layanan adminduk yang cepat dan mudah," katanya.
Apalagi, pihaknya melihat masyarakat sedang sangat antusias mendapatkan vaksin sehingga di berbagai daerah hingga pemerintah perlu mengimbangi jumlah warga pemohon vaksin.
Meski begitu, Zulda mengatakan, tidak menutup kemungkinan bahwa sertifikat vaksinasi dapat menjadi syarat dalam mengurus layanan adminduk di masa mendatang.
Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV/Antara