Kemenag: Pengendalian Pandemi di Tanah Air akan Berdampak pada Proses Penyelenggaraan Umrah
Peristiwa | 28 Juli 2021, 07:45 WIB"Semoga Herd Immunity di Indonesia juga segera terwujud," sambungnya.
Baca Juga: Pimpinan Komisi VIII Desak Kemenag Lakukan Pendekatan Diplomasi untuk Longgarkan Persyaratan Umrah
Sebelumnya, diberitakan bahwa akses ibadah umrah untuk jemaah internasional akan dibuka kembali pada 10 Agustus 2021 yang bertepatan dengan tahun baru Islam 1443 Hijriah.
Kepala Bidang Umrah Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah RI (Amphuri), Zaky Zakaria, menyampaikan pengumuman ini setelah menerima Surat Edaran Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.
"Dalam surat edaran Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, diumumkan kalau jemaah umrah internasional sudah bisa masuk ke Saudi tanggal 1 Muharram atau sekitar 10 Agustus 2021," kata Zaky, seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (26/7/2021).
Namun, Zaky menjelaskan, posisi Indonesia dalam surat edaran tersebut masih ditangguhkan untuk bisa mengirimkan jemaah umrahnya ke Arab Saudi.
Lengkapnya, terdapat sembilan negara termasuk Indonesia yang ditangguhkan penerbangannya untuk bisa mendarat langsung di Arab Saudi.
Maka dari itu, kesembilan negara tersebut wajib transit dan menjalani karantina 14 hari di negara yang tak ditangguhkan, sebelum tiba di Arab Saudi.
"Sembilan negara yang penerbangan langsung ke Arab Saudi masih ditangguhkan yaitu Indonesia, India, Pakistan, Mesir, Turki, Argentina, Brasil, Afrika Selatan, dan Libanon," kata Zaky.
Baca Juga: Arab Saudi Mulai Buka Akses Umrah untuk Jemaah Internasional, Indonesia Masih Ditangguhkan
Penulis : Hedi Basri Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/kompas.com