Berikut Usaha yang Dilonggarkan selama Perpanjangan PPKM, Makan di Warteg Maksimal 20 Menit
Update | 26 Juli 2021, 09:11 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memutuskan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 2 Agustus 2021.
"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 agustsu 2021," kata Presiden Jokowi melalui keterangan vitualnya di Istana Negara, Minggu (25/6/2021).
Kendati PPKM Level 4 kembali diperpanjang, ada yang berbeda dari penerapan kebijakan PPKM sebelumnya. Sejumlah penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas yang dilakukan secara bertahap.
Jokowi menyebutkan, pasar rakyat yang menjual kebutuhan pokok kini diizinkan buka seperti biasanya dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Pasal tradisional yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan buka sampai dengan pukul 15.00.
"Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau penjual voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lainnya yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00," jelasnya.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Presiden Jokowi Resmi Perpanjang PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021
Selanjutnya, untuk warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka juga diiznkan buka maksimal sampai pukul 20.00.
Namun, waktu makan setiap pengunjung tetap dibatasi, 3 orang pengunjung dengan maksimal waktu makan 20 menit saja.
Adapun, aturan teknis terkait pengoperasian sektor-sektor tersebut nantinya ditetapkan oleh peraturan daerah.
Usaha yang boleh buka selama PPKM Level 4 meliputi; pasar rakyat yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasi sampai pukul 15.00 waktu setempat.
Sementara usaha yang dilonggarkan buka hingga pukul 20.00 antara lain: pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan.
Usaha-usaha menengah tersebut tersebut diizinkan buka dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan ketat.
Pengaturan teknis berikutnya diatur oleh Pemerintah Daerah setempat.
Baca Juga: Daftar 45 Wilayah di Luar Jawa-Bali yang Menerapkan PPKM Level 4
Penulis : Hedi Basri Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV