> >

Berikut Usaha yang Dilonggarkan selama Perpanjangan PPKM, Makan di Warteg Maksimal 20 Menit

Update | 26 Juli 2021, 09:11 WIB
Ilustrasi Pedagang Kaki Lima (PKL) (Sumber: Kompas.com)

Usaha yang boleh buka selama PPKM Level 4 meliputi; pasar rakyat yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasi sampai pukul 15.00 waktu setempat.

Sementara usaha yang dilonggarkan buka hingga pukul 20.00 antara lain:  pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan. 

Usaha-usaha menengah tersebut tersebut diizinkan buka dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan ketat.  

Pengaturan teknis berikutnya diatur oleh Pemerintah Daerah setempat.

Baca Juga: Daftar 45 Wilayah di Luar Jawa-Bali yang Menerapkan PPKM Level 4 

Penulis : Hedi Basri Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU